Entri Populer

Sabtu, 15 Januari 2011


BAB I
PRANATA SOSIAL
A.Pengetian Pranata sosial
        Pranata sosial berasal dari bahasa asing social institutions, itulah sebabnya ada beberapa ahli sosiologi yang mengartikannya sebagai lembaga kemasyarakatan. Menurut Horton dan Hunt (1987), yang dimaksud dengan pranata sosial adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dianggap penting. Dengan kata lain, pranata sosial adalah sistem hubungan sosial yang terorganisir yang yang mengejawantahkan nilai-nilai serta prosedur umum yang mengatur dan memenuhi kegiatan pokok warga masyarakat.
Tiga kata kunci di dalam pembahasan mengenai pranata sosial adalah:
1. Nilai dan Norma;
2. Pola perilaku yang dibakukan atau yang disebut prosedur umum, dan
3. Sistem hubungan, yakni jaringan peran serta status yang menjadi wahana untuk melaksanakan perilaku sesuai dengan prosedur umum yang berlaku.
        Menurut Koenjaraningrat (1978) yang dimaksud dengan pranata-pranata sosial adalah sistem-sistem yang menjadi wahana yang memungkinkan warga masyarakatnya untuk berinteraksi menurut pola-pola resmi atau suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepda aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan mereka.
        Pranata sosial adalah sesuatu yang bersifat konsepsional,artinya bahwa eksistensinya hanya dapat ditangkap dan dipahami melalui sarana pikir, dan hanya dapat dibayangkan dalam imajinasi sebagai suatu konsep atau konstruksi pikir.
        Pranata sosial terdapat dalam setiap masyarakat, baik masyarakat sederhana maupun masyarakat kompleks atau masyarakat modern, karena pranata sosial merupakan tuntutan mutlak adanya suatu masyarakat atau komunitas. Sebuah komunitas dimana manusia tinggal bersama membutuhkan pranata demi tujuan keteraturan. Semakin kompleks kehidupan masyarakat semakin kompleks pula pranata yang dibutuhkan atau yang dihasilkan guna pemenuhan kebutuhan pokoknya dalam kehidu[an bersama. Pranataberjalan seiring dengan semakin majunya masyarakat.
B.Tujuan dan Fungsi Pranata Sosial
        Diciptakan pranata sosial pada dasarnya mempunyai maksud serta tujuan yang secara prinsipil tidak berbeda dengan norma-norma sosial, karena pranata sosial sebenarnya memang produk dari norma sosial.
Secara umum, tujuan utama diciptakannya pranata sosial, selain untuk mengatur agar kebutuhan hidup manusia dapat terpenuhi secara memadai, juga sekaligus untuk mengatur agar kehidupan sosial warga masyarakat bisa berjalan dengan tertib dan lancer sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
Untuk mewujudkan tujuannya, menurut Soerjono Soekanto (1970), pranata sosial di dalam masyarakat dengan demikian harus dilaksanakan fungsi-fungsi berikut;
1. Memberi pedoman pada anggota masyarakat tentang bagaimana bertingkah laku atau bersikap di dalam usaha untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Dengan demikian pranata sosial telah siap dengan berbagai aturan atau kaidah-kaidah yang dapat harus dipergunakan oleh setiap anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hiodupnya.
2. Menjaga keutuhan masyarakat dari ancaman perpecahan atau disintegrasi masyarakat. Hal ini mengingat bahwa sumber pemenuhan hidup yang dapat dikatakan tidak seimbang dengan jumlah manusia yang semakin bertambah baik kuantitas maupun kualitasnya., sehingga dimungkinkan pertentangan yang bersumber pada perebutan maupun ketidakadilan dalam usaha memenuhi kebutuhannya akan ancaman kesatuan dari warga masyarakat. Oleh karena itu, norma-norma sosial yang terdapat didalam pranata sosial akan berfungsi untuk mengatur pemenuhan kebutuhan hidup dari setiap warganya secara adil atau memadai, sehingga dapat terwujudnya kesatuan yang tertib.
3. Berfungsi untuk memberikan pegangan dalam mengadakan sistem pengendalian sosial (sosial control). Sanksi-sanksi atas pelangaran norma-norma sosial merupakan sarana agar setiap warga masyarakat tetap conform dengan norma-norma sosial itu, sehingga tertib sosial dapat terwujud. Denagn demikian sanksi yang melekat pada setiap norma sosial itu merupakan pegangan dari warga untuk meluruskan maupun memaksa warga masyarakat agar tidak menyimpang dari norma sosial, karena pranata sosial akan tetap tegar di tengah kehidupan masyarakat.
        Selain fungsi umum tersebut, pranata sosial memiliki dua fungsi besar yaitu fungsi manifes (nyata) dan fungsi laten (terselubung).
a. Fungsi manifes adalah fungsi pranata sosial yang nyata, tampak, disadari dan menjadi harapan sebagian besar anggota masyarakat. Misalnya dalam pranata keluarga mempunyai fungsi reproduksi yaitu mengatur hubungan seksual untuk dapat melahirkan keturunan.
b.Fungsi laten adalah fungsi pranata sosial yang tidak tampak, tidak disadari dan tidak diharapkan orang banyak, tetapi ada. Misalnya dalam pranata keluarga mempunyai fungsi laten dalam pewarisan gelar atau sebagai pengendali sosial dari perilaku menyimpang.

C.Karakterisrik Pranata Sosial
        Karakteristik umum dari Pranata Sosial yang dikemukakan oleh Gillin and Gillin, sebagai berikut; (Soemardjan dan Soemardi, 1964:67-70)
1. Pranata Sosial terdiri dari seperangkat organisasi daripada pemikiran-pemikiran dan pola-pola perikelakuan yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan. Karakteristik ini menegaskan kembali bahwa pranata sosial terdiri dari sekumpulan norma-norma sosial dan peranan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. norma-norma sosial ini merupakan unsur abstraknya dari pranata sosial, sedangkan sekumpulan dari peranan-peranan sosial seolah-olah merupakan perwujudan konkret dari pranata sosial, karena menampakkan diri sebagai bentuk assosiasi atau lembaga.
2. Pranata sosial itu relative mempunyai tingkat kekebalan tertentu. Artinya, pranata sosial itu pada umumnya mempunyai daya tahan tertentu yang tidak lekas lenyap dalam kehidupan bermasyarakat. panjangnya umur pranata sosial itu pada dasarnya dipengaruhi oleh beberapa factor, diantaranya karena pranta sosial itu terdiri dari norma-norma sosial, dimana norma-norma sosial ini terbentuk melalui proses yang tidak mudah dan relative lama. Sementara itu norma-norma sosial itu pada umumnya berorientasi pada kebutuhan pokok dari kehidupan masyarakat, sehingga sewajarnyalah apabila pranata sosial kemudian dipelihara sebaik-baiknya oleh setiap warga masyarakat, karena pranata sosial itu memiliki nilai-nilai yang tinggi. Kekebalan pranata sosial juga dipengaruhi oleh usaha dari para warga masyarakat untuk semangkin mengukuhkan atau melestarikan bahwa ada kecenderungan manusia untuk memperoleh serta meningkatkan kedudukan seseorang akan meningkat pula peranan yang dimainkan dalam kehidupannya.
3. Pranata sosial itu mempunyai tujuan yang ingin dicapai dan diwujudkan. Tujuan dasarnya adalah merupakan pedoman serta arah yang ingin dicapai. Oleh Karena itu, tujuan akan motivasi ataupun mendorong manusia untuk mengusahakan serta bertindak agar tujuan itu dapat terwujud. Dengan tujuan inilah maka merangsang pranata sosial untuk dapat melaksanakan fungsinya, akan tetapi hal ini bukanlah dimaksudkan bahwa adanya tujuan akan menjamin berfungsinya pranata sosial. Oleh karena itu apabila pranata sosial telah mempunyai tujuan tertentu yang akan dicapai, tetapi pranata sosial itu sendiri tidak dapat menjalankan fungsinya, maka tujuan tersebut akan mandul atau steril. Tidaklah mungkin dapat terjadi ada pranata sosial berfungsi, tetapi tidak mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Dengan demikian maka dapatlah dikatakan bahwa tujuan paranata sosial itu dapat tercapai apabila fungsinya dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Di dalam pranata sosial, yang dimaksud dengan tujuan adalah sesuatu yang harus dicapai oleh golongan masyarakat tertentu dan golongan masyarakat yang bersangkutan akan berpegang teguh padanya. Sebaliknya, yang dimaksud dengan fungsi pranata sosial adalah merupakan peranan pranata dalam sistem sosial dan kebudayaan masyarakat. Adakalanya fungsi pranata sosial itu tidak diketahui ataupun tidak disadari oleh sekelompok masyarakat yang menjadi anggotanya, dan sering kali terjadi fungsi itu baru disadari setelah diwujudkan dan ternyata berbeda dengan tujuannya.
4.Pranata sosial merupakan alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuannya. Alat-alat perlengkapan pranata sosial dimaksudkan agar pranata yang bersangkutan dapat melaksanakan fungsinya guna mencapai tujuan yang diinginkan. Peralatan yang diperlukan atau yang dimiliki setiap pranata sosial tergantung dari jenis pranata yang bersangkutan. Peralatan pranata sosial dapat pula bersifat hardware maupun software, seperti adanya sarana maupun prasarana yang harus tersedia untuik mewujudkan tujuan yang ingin dicapai.
5. Pranata sosial pada umumnya dilakukan dalam bentuk lambang-lambang. Lambang disamping merupakan spesifikasi dari suatu pranata sosial, juga tidak jarang dimaksudkan untuk pencerminan secara simbolis yang menggambarkan tujuan dan fungsi pranata sosial yang bersangkutan. Lambang dari suatu pranata sosial dapat berupa gambar sesuatu, tulisan maupun slogan-slogan. Lambang pranata sosial secara umum dapat dikategorikan dalam dua hal. Pertama, lambang atau symbol yang bersifat presentasional, yaitu lambang yang dapat menghadirkan pranata yang bersangkutan, misalnya burung garuda dan bendera merah putih akan menghadirkan Negara Republik Indonesia. Lambang yang bersifat presentasional ini biasanya mengandung nilai-nilai dari tujuannya juga bersifat sacral. Kedua, adalah lambing yang bersifat discursive, yaitu lambang yang tidak ada kaitan atau tidak ada sambungannya dengan tujuan, fungsi maupun nilai-nilai yang terkandung di dalam pranata sosial yang bersangkutan, sehingga lambing yang dipergunakan itu biasanya sekedar untuk menunjukkan spesifikasi dari pranata sosial yang bersangkutan.
6.Pranata sosial mempunyai dokumen baik yang tertulis maupun tidak. Dokumen ini dimaksudkan menjadi suatu landasan atau pangkal tolak untuk mencapai tujuan serta melaksanakan fungsinya. Oleh karena itu, dokumen yang tertulis dapat merupakan landasan pranata yang autentik dipergunakan sebagai pedoman, dan dokumen ini sebenarnya adalah merupakan konkretisasi dari karakteristik yang pertama.







BAB II
PRANATA POLITIK


A.Pengertian dan ciri-ciri Pranata Politik
        Istilah “politik” yang kita kenal sekarang bermula dari kegiatan kenegaraan yang dijalankan di yunani. Seperti kita ketahui, bahwa kata politik berasal dari kata polis yang berarti “negara kota”, pusat kegiatan politis di yunani.  Plato, seorang ahli filsafat di yunani pada zaman itu, menyebut masalah- masalah yang berhubungan dengan negara kota dengan istilah politheia dalam buku karangannya yang berjudul politicos (ahli polis).
        Jadi, Pranata politik adalah serangkaian peraturan, baik tertulis ataupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur semua aktivitas politik dalam masyarakat atau negara. Pranata yang memegang monopoli penggunaan paksaan fisik dalam suatu wilayah tertentu. Dengan demikian istilah pranata pemerintahan, politik, negara, maksudnya sama, dan dalam hal ini disebut sebagai pranata politik, karana dalam istilah politik sudah tercakup istilah pemerintah, negara, kekuasaan, kebijaksanaan, dan lain sebagainya. Hanya yang perlu diperhatikan bahwa Negara tidak sama artinya dengan pemerintahan, karena pemerintah merupakan alat atau aparat negara yang melaksanakan fungsi-fungsi dan kekuasaan negara. Jadi, pemerintah hanyalah salah satu unsur negara.
        Selain itu pengertian pranat politik menurut Prof.Dr.J.W.Schoerl adalah peraturan-peraturan untuk memelihara tata tertib, untuk mendamaikan pertentangan-pertentangan, dan untuk memilih pemimpin yang berwibawa. Menurut Korrnblum, pranata politik merupakan perangkat norma dan status yang menkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Dengan demikian, pranat politik akan meliputi eksekutif, yudikatif,legislatif, keamanan nasional (militer), dan partai politik.selanjutnya Kornblum menyatakan bahwa politik menentukan siapa,bilamana, dan bagaimana memiliki kekuasaan.
Ciri-ciri atau karakteristik Pranata Politik
1.      Adanya komunitas manusia yang secara sosial bersatu atas dasar nilai-nilai yang disepakai bersama.
2.      Adanya asosiasi politik atau biasa disebut  pemerintahan yang aktif.
3.      Asosiasi tersebut melaksanakan fungsi-fungsi untuk kepentingan umum, dan
4.      Asosiasi tersebut dineri kewenangan luas jangkauan kewenangan hanya dalam teritorial tertentu.

B.Fungsi Pranata Politik
        Pranata politik dibentuk untuk menyelenggarakan lepentingan bersama bukan kepentingan individu/ golongan tertentu. Pranata politik harus berdiri ditengah-tengah kompetisi yang berlangsung dimasyarakat. Selain itu, pranata politik memelihara peraturan yang memungkinkan kehidupan bermasyarakat berjalan dengan damai dan tertib.
        James W.Vender Zanden menyebutkan pranata politik dimasyarakat manapun pada dasarnya selalu memiliki empat fungsi, yakni :
1.      Fungsi pemaksaan norma (enforcement norms). Norma merupakan aturan yang menentukan perilaku yang tepat dan yang tidak tetap.yang dialamnya dirumuskan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dalam masyarakat yang masih tradisional dan tidak mempunyai pranata politik formal, maka folkwasy dan mores dilaksanakan melalui tindakan-tindakan yang spontan dan kolektif dari anggo masyarakat. Dalam masyarakat seperti ini tidak diperlukan polisi atau aparat petugas kontrol resmi,karena fungsi pemaksaan aturan dilakukan oleh pranata lain. Sedangkan, dalam masyarakat yang sudah kompleks,struktur politik yang khusus diperlukan untuk mengadakan kontrol. Pengturan terip masyarakat tidak dilaksanakan melalui tindakan yang spontan dan kolektif dari anggota masyarakat, tetapi oleh struktur khusus yang mempunyai kewenangan untuk melak sanakan paksaan fisik.
2.      Fungsi merencanakan dan mengarahkan (planning dan  direction). Prnata politik menyusun rencana dan mengarahkan kegiatan-kegiatan anggota masyarakat demi tercapainya tujuan masyarakat. Anggota-anggota masyarakat tidak akan mampu menyajikan berbagai pelayanan kebutuhan pokok melalui prosedur tradisionil.
3.      Fungsi menengahi pertentangan kepentingan (arbitration of conflicting onterest). Individu-individu dalam memenuhi kebutuhannya seringkali berebutan dan bertentangan satu sama lain, sehingga terjasi persaingan yang tidak sehat dan bertentangan kepentingan antara anggota masyarakat. Pertentangan dapat timbul antara majikan dan buruh, antara golongan, dan sebaginya. Pertentengan itu tidak saja melibatkan individu, tetapi seringkali melibatkan kelompok masyarakat. Apalagi kalau masyarakat itu heterogen sehingga sukar sekali dicapai persetujuan bersama. Pranata politik berusaha menengahi pertentangan yang ada sehingga memuaskan semua pihak. Pranta politik mengadakan keseimbangan dan mengadili.
4.      Fungsi melindingi masyarakat dari serangan musuh dari luar. Pranata pollitik dengan alat-alat yang dimilikinya melindungi warganya dari serangan musuh, baik dengaan diplomasi maupun dengan kekerasan atau perang.

Sementara itu, Gillin dan Gillin dalam versi lain menyebutkan tiga fungsi pranata politik, yaitu :

1.      Mengatur hubungan-hubungan di dalam masyarakat, dalam mana customs dan tradisi sudah tidak mampu lagi diandalkan untuk mengataur kehidupan politik warga masyarakat.
2.      Mengatur dan menyelenggarakan kepentingan serta kebutuhan seluruh anggota masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, air, listtik , dan sebagainya. Dengan kata lain pranata politik berfungsi untuk memajukan kesejahteraan sosial.
3.      Melindungi warganya dari serangan musuh atau negara lain.
                 Atas dasar defenisi dari berbagai ahli yang ada, kalau kita inventarisasi maka secara rinci pranata poltik adalah :
1.      Internal order maksudnya memelihara dari dalam. Artinya pranata politik memelihara ketertiban dalam masyarakat dengan kewenangan yang dimilikinya, baik dengan cara persuasif maupun dengan paksaan fisik.
2.      Eksternal security maksudnya menjaga keamanan dari luar. Artinya pranata politik melalui alat-alat yang dimilikinya berusaha mempertahankan negara dan warga masyarakat dari serangan pihak luar, baik melalui diplomasi maupun peperangan.
3.      General welfare maksudnya berusaha melaksanakan kesejahteraan umum. Artinya pranata politik merencanakan, melaksanakan pelayanan-pelayanan sosial serta kebutuhan pokok masyarakat seperti : sandang, pangan, papan, pendidikan, kesejahteraan, energi, komunikasi dan sebagainya.
Selanjutnya dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara maka fungsi dari pranata politik adalah sebagai berikut:
1.      melembagakan norma-norma melalui undang-undang.
2.      melaksakan undang-undang yang telah disetujui.
3.      menyelesaikan konflik yang terjadi di antara warga masyarakat.
4.      menyelenggarakan pelayanan umum, seperti perawatan kesehatan, pendidikan, kesejahteran, dan sebagainya.
5.      melindungi warga negaranya dari serangan negara asing.
6.      memelihara kesiapsiagaan atau kewaspadaan dalam menghadapi bahaya.

C.Pelembagaan Pranata Politik
1. Suprastruktur politik, yaitu lembaga-lembaga kenegaraan terdiri legislatif (MPR-DPR), eksekutif (Presiden-pemerintahan) dan yudikatif (MA-MK). Selain suprastruktur terdapat pula superstruktur. Yang dimaksud superstruktur adalah pengetahuan sosial (berbagai pandangan dandoktrin yang dihasilkan manusia: filosofi, agama, politik, dan seterusnya) merefleksikan sistem ekonomi dari masyarakat. Berbagai lembaga politik merupakan superstruktur di atas fondasi ekonomi. Karl Marx mengatakan, bagaimana suatu penguasaan basis, atau penguasaan faktor produksi serta hubungan-hubungan antar produksi akan mempengaruhi suatu superstruktur, yang tercakup di dalam basis itu sendiri adalah kekuatan produktif (alat-alat kerja, pekerja, pengalaman atau teknologi) dan hubungan-hubungan produksi, dan yang termuat dalam superstruktur adalah, pengetahuan seni, politik, ideologi, dan sebagainya (Hardiman, 2004: 241).
2. Infrastruktur politik yakni lembaga-lembaga yang ada dalam masyarakat, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) & kelompok penekan (pressure group).
Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/negara .